DewaTekno.com – Domba Dolly merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah bioteknologi karena menjadi mamalia pertama yang berhasil dikloning dari sel tubuh hewan dewasa menggunakan teknik pemindahan inti sel atau Somatic Cell Nuclear Transfer (SCNT).
Teknologi yang melahirkan Dolly pada 1996 tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih luas, termasuk apakah hewan hasil kloning tetap dapat dikategorikan sebagai hewan ternak yang sah untuk dikonsumsi maupun digunakan dalam ibadah penyembelihan.
Dalam perspektif hukum Islam, persoalan tersebut perlu dipisahkan antara hukum teknologi kloningnya dan persyaratan hewan yang akan digunakan untuk aqiqah atau qurban karena keduanya merupakan persoalan yang berbeda.
Domba Dolly Menggunakan Teknik Kloning SCNT
Dolly lahir di Roslin Institute, Skotlandia, pada 5 Juli 1996 setelah para ilmuwan menggunakan teknik Somatic Cell Nuclear Transfer atau SCNT.
Teknik tersebut dilakukan dengan mengambil inti dari sel tubuh seekor domba dewasa, kemudian memasukkannya ke dalam sel telur yang inti selnya telah dihilangkan.
Sel telur yang telah menerima inti tersebut kemudian dirangsang agar berkembang menjadi embrio sebelum ditanamkan ke rahim induk pengganti.
Roslin Institute menjelaskan bahwa inti sel Dolly berasal dari sel kelenjar susu seekor domba Finn Dorset berusia enam tahun, sedangkan sel telur berasal dari domba Scottish Blackface dan proses kehamilannya berlangsung pada induk pengganti dari jenis Scottish Blackface.
Keberhasilan tersebut menjadi terobosan besar karena sebelumnya belum terbukti bahwa sel tubuh hewan dewasa yang sudah memiliki fungsi khusus dapat digunakan untuk menghasilkan individu baru secara utuh.
Dengan demikian, istilah yang tepat untuk teknologi yang digunakan dalam kelahiran Dolly adalah Somatic Cell Nuclear Transfer, bukan sekadar persilangan atau rekayasa genetika biasa.
Dolly sendiri tidak dibuat sebagai hewan yang DNA-nya sengaja dimodifikasi, karena sel yang digunakan sebagai sumber inti merupakan sel yang tidak mengalami modifikasi genetik.
Apa yang Dimaksud dengan Hewan Hasil Kloning?
Kloning pada hewan pada dasarnya merupakan proses menghasilkan individu baru dengan menggunakan materi genetik dari sel hewan yang telah ada sebelumnya.
Proses tersebut berbeda dengan perkawinan alami karena pembentukan individu baru tidak terjadi melalui pertemuan sel sperma dan sel telur seperti reproduksi seksual pada umumnya.
Dalam kasus Dolly, inti sel tubuh dari hewan donor digunakan untuk membawa sebagian besar informasi genetik ke dalam sel telur yang telah kehilangan intinya.
Roslin Institute mencatat bahwa sebagian besar DNA sel berada di dalam inti, sehingga hewan hasil SCNT memiliki susunan DNA yang hampir sama dengan hewan yang menjadi sumber inti sel tersebut.
Meski demikian, istilah “identik” tidak berarti setiap aspek biologis hewan pasti sama persis karena lingkungan rahim, proses perkembangan, kondisi pemeliharaan dan sejumlah faktor biologis lainnya tetap dapat memengaruhi karakter individu.
Fakta tersebut penting ketika membahas status hewan kloning dalam hukum Islam karena asal-usul teknologi pembentukannya tidak otomatis menentukan sah atau tidaknya hewan tersebut untuk tujuan ibadah.
Bagaimana Hukum Kloning Hewan Menurut MUI?
Majelis Ulama Indonesia telah memiliki ketetapan mengenai persoalan kloning melalui Fatwa MUI Nomor 3/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Kloning.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa kloning terhadap tumbuhan dan hewan hukumnya boleh atau mubah sepanjang dilakukan untuk kemaslahatan dan atau menghindarkan kemudaratan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kloning hewan tidak secara otomatis dipandang sebagai tindakan yang haram hanya karena menggunakan teknologi reproduksi modern.
Namun, kebolehan teknologi kloning tidak berarti setiap hewan hasil kloning secara otomatis memenuhi seluruh persyaratan untuk digunakan dalam ibadah qurban atau aqiqah.
Status teknologi pembentuk hewan dan status hewan sebagai objek ibadah merupakan dua hal yang perlu diperiksa secara terpisah.
Apakah Domba Hasil Kloning Boleh untuk Qurban?
Secara prinsip, domba hasil kloning dapat dinilai berdasarkan persyaratan hewan qurban selama hewan tersebut termasuk jenis ternak yang dibolehkan dan memenuhi ketentuan syariat lainnya.
MUI menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi ketentuan tertentu, termasuk jenis hewan, umur serta kondisi fisiknya.
Untuk domba, salah satu ketentuan yang dijelaskan MUI adalah berumur satu tahun atau telah memasuki kriteria yang diperbolehkan berdasarkan kondisi gigi, sementara hewan juga harus terbebas dari cacat yang menghilangkan kelayakannya sebagai hewan qurban.
NU Online juga menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi batas usia dan terbebas dari cacat yang secara nyata mengurangi kualitas atau kuantitas daging.
Kriteria yang menjadi perhatian antara lain kondisi terlalu kurus, pincang, buta sebelah, sakit yang nyata dan cacat fisik tertentu lainnya.
Artinya, jika terdapat domba hasil kloning yang sehat, telah mencapai usia yang disyaratkan, tidak memiliki cacat yang menggugurkan keabsahan dan memenuhi ketentuan hewan qurban lainnya, maka faktor bahwa hewan tersebut berasal dari proses kloning tidak dengan sendirinya menjadi penghalang.
Dalam praktiknya, persoalan yang lebih penting justru adalah kemampuan memastikan umur, kesehatan, kondisi fisik dan status kepemilikan hewan tersebut sebelum disembelih.
Bagaimana dengan Aqiqah?
Prinsip yang serupa juga berlaku ketika membahas penggunaan domba hasil kloning untuk aqiqah.
Departemen Fatwa Yordania menjelaskan bahwa aqiqah memiliki ketentuan yang menyerupai udhiyah atau qurban dalam hal jenis hewan, umur dan karakteristik yang harus dipenuhi.
Hewan aqiqah harus berasal dari kelompok hewan ternak yang diperbolehkan, termasuk domba dan kambing, serta tidak memiliki cacat yang menyebabkan hewan tersebut tidak memenuhi persyaratan penyembelihan.
Dengan demikian, asal-usul hewan melalui proses kloning bukan satu-satunya faktor yang menentukan sah atau tidaknya aqiqah.
Hal yang perlu diperiksa adalah apakah hewan tersebut merupakan domba yang secara syariat memenuhi kriteria, telah mencapai usia yang ditentukan, sehat dan tidak mempunyai cacat yang menggugurkan keabsahan.
NU Online juga menerangkan bahwa secara umum hewan aqiqah memiliki kriteria yang sama dengan hewan qurban dalam beberapa aspek, terutama terkait jenis hewan dan kondisi yang harus dipenuhi sebelum penyembelihan.
Perbedaan Hukum Kloning dan Keabsahan Hewan Ibadah
Kesalahpahaman dapat terjadi apabila seseorang menganggap bahwa karena proses kloning diperbolehkan, maka semua hasil kloning otomatis sah untuk dijadikan qurban atau aqiqah.
Padahal, fatwa mengenai kloning membahas kebolehan teknologi tersebut dalam konteks tertentu, sedangkan ibadah qurban dan aqiqah memiliki persyaratan tersendiri terhadap hewan yang digunakan.
Dengan pendekatan tersebut, domba hasil kloning dapat dipandang dari dua sisi, yaitu bagaimana hewan tersebut dihasilkan dan apakah kondisi hewan tersebut memenuhi ketentuan ibadah.
Kloning hewan yang dilakukan untuk tujuan kemaslahatan dinyatakan mubah dalam ketentuan MUI, tetapi hewan yang akan digunakan untuk ibadah tetap harus memenuhi syarat usia, kesehatan, jenis dan kondisi fisik yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang mencari tempat beli kambing untuk keperluan ibadah sebaiknya tidak hanya mempertanyakan jenis atau harga hewan.
Informasi mengenai usia, kesehatan, asal ternak dan kondisi fisik perlu diperhatikan agar hewan yang dipilih sesuai dengan tujuan penyembelihan.
Bagaimana Memastikan Hewan Layak Digunakan?
Pemeriksaan hewan sebelum membeli menjadi bagian penting untuk menghindari persoalan setelah transaksi dilakukan.
Calon pembeli dapat meminta informasi umur hewan kepada peternak atau penjual dan, jika diperlukan, meminta pemeriksaan dari pihak yang memahami kondisi kesehatan ternak.
Kondisi mata, kaki, tubuh, nafsu makan dan tanda-tanda penyakit dapat menjadi bagian dari pemeriksaan awal sebelum hewan dipilih.
MUI juga menekankan pentingnya memastikan kesehatan hewan qurban dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku sebelum penyembelihan.
Untuk masyarakat yang mencari kambing aqiqah dan qurban, informasi mengenai proses pemeliharaan juga dapat menjadi pertimbangan karena kualitas hewan tidak hanya ditentukan oleh penampilan luar.
Khusus apabila suatu saat tersedia hewan ternak hasil kloning di pasar, penjual seharusnya dapat memberikan informasi yang transparan mengenai asal-usul dan kondisi hewan sehingga calon pembeli dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas.***



