Menteri Komunikasi dan Digital Dorong Aturan Usia Akses Media Sosial, Fokus Perlindungan Anak di Era Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Dorong Aturan Usia Akses Media Sosial, Fokus Perlindungan Anak di Era Digital
Sumber: lamputerangofficial

 

DewaTekno.com - Pemerintah Indonesia berencana menerapkan aturan baru yang mengatur batas usia untuk mengakses media sosial. Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap anak di dunia digital, menyusul inisiatif serupa yang telah dilakukan di Australia.


Langkah ini menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah kepemimpinan Menteri Meutya Hafid. Dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada Senin (13/1/2025), Meutya menyampaikan rencana tersebut secara terperinci.


Usulan pengaturan ini mendapatkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo. Isu perlindungan anak menjadi salah satu perhatian utama Presiden, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital yang semakin kompleks.


Meutya Hafid menegaskan, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan terkait sebagai langkah awal sebelum pembentukan undang-undang yang lebih komprehensif. Aturan ini dirancang untuk memastikan anak-anak terlindungi dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak sesuai usia.


Pentingnya Regulasi Usia dalam Akses Media Sosial

Media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern. Namun, penggunaannya yang tidak terkontrol, terutama oleh anak-anak, dapat menimbulkan risiko serius, seperti paparan terhadap konten yang tidak sesuai, cyberbullying, hingga kecanduan digital.


Regulasi usia diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalisasi dampak tersebut. Langkah ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap kebutuhan akan perlindungan digital yang lebih kuat.


Selain itu, pengaturan usia juga menjadi upaya untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab, di mana akses terhadap informasi dan hiburan disesuaikan dengan tingkat kematangan pengguna.


Inspirasi dari Kebijakan Australia

Australia baru-baru ini memberlakukan kebijakan serupa yang menetapkan batasan usia untuk mengakses platform media sosial. Kebijakan tersebut telah diakui secara luas sebagai langkah progresif dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia maya.


Mengambil inspirasi dari kebijakan tersebut, Kementerian Komdigi menilai perlunya penerapan aturan serupa di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengikuti tren global dalam pengelolaan ruang digital yang lebih aman dan inklusif.


Komitmen Pemerintah dalam Perlindungan Anak

Pada pertemuannya dengan Presiden, Meutya Hafid membahas pentingnya perlindungan anak dalam konteks digital. Presiden Prabowo memberikan arahan agar kebijakan ini dipelajari secara mendalam dan segera diimplementasikan.


Presiden menekankan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Dukungan ini memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap generasi penerus bangsa, khususnya dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi mereka.


Meutya juga menyoroti bahwa upaya ini bukan hanya soal regulasi teknis, tetapi juga memerlukan pendekatan holistik, termasuk melibatkan edukasi kepada orang tua, sekolah, dan masyarakat luas.***